Senin, 08 April 2013

Uji Coba


(Aku) Bukan Pria Idaman
At Tauhid edisi VII/08
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Manusia idaman sejati adalah makhluk langka. Begitu banyak ujian dan rintangan untuk menjadi seorang idaman sejati. Kebalikannya, yang bukan idaman malah tersebar ke mana-mana. Inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Siapakah pria yang tidak pantas menjadi idaman dan tambatan hati? Apa saja ciri-ciri mereka? Mudah-mudahan -dengan izin Allah- kami dapat mengungkapkannya pada tulisan yang singkat ini.
Ciri Pertama: Akidahnya Amburadul
Di antara ciri pria semacam ini adalah ia punya prinsip bahwa jika cinta ditolak, maka dukun pun bertindak. Jika sukses dan lancar dalam bisnis, maka ia pun menggunakan jimat-jimat. Ingin buka usaha pun ia memakai pelarisan. Jika berencana nikah, harus menghitung hari baik terlebih dahulu. Yang jadi kegemarannya agar hidup lancar adalah mempercayai ramalan bintang agar semakin PD dalam melangkah.
Inilah ciri pria yang tidak pantas dijadikan idaman. Akidah yang ia miliki sudah jelas adalah akidah yang rusak. Ibnul Qayyim mengatakan, “Barangsiapa yang hendak meninggikan bangunannya, maka hendaklah dia mengokohkan pondasinya dan memberikan perhatian penuh terhadapnya. Sesungguhnya kadar tinggi bangunan yang bisa dia bangun adalah sebanding dengan kekuatan pondasi yang dia buat. Amalan manusia adalah ibarat bangunan dan pondasinya adalah iman.” (Al Fawaid). Berarti jika aqidah dan iman seseorang rusak -padahal itu adalah pokok atau pondasi-, maka bangunan di atasnya pun akan ikut rusak. Perhatikanlah hal ini!

Ciri Kedua: Menyia-nyiakan Shalat
Tidak shalat jama’ah di masjid juga menjadi ciri pria bukan idaman. Padahal shalat jama’ah bagi pria adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an dan berbagai hadits.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan berkata, ”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama’ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab, ”Ya”. Rasulullah bersabda, ”Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim). Orang buta ini tidak dibolehkan shalat di rumah apabila dia mendengar adzan. Hal ini menunjukkan bahwa memenuhi panggilan adzan adalah dengan menghadiri shalat jama’ah. Hal ini ditegaskan kembali dalam hadits Ibnu Ummi Maktum. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, di Madinah banyak sekali tanaman dan binatang buas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kamu mendengar seruan adzan hayya ‘alash sholah, hayya ‘alal falah? Jika iya, penuhilah seruan adzan tersebut”.” (HR. Abu Daud, Shahih)
Lihatlah laki-laki tersebut memiliki beberapa udzur: [1] dia adalah seorang yang buta, [2] dia tidak punya teman sebagai penunjuk jalan untuk menemani, [3] banyak sekali tanaman, dan [4] banyak binatang buas. Namun karena dia mendengar adzan, dia tetap diwajibkan menghadiri shalat jama’ah. Walaupun punya berbagai macam udzur semacam ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan dia untuk memenuhi panggilan adzan yaitu melaksanakan shalat jama’ah di masjid. Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan tidak ada udzur sama sekali, masih diberi kenikmatan penglihatan dan sebagainya?! Imam Asy Syafi’i sendiri mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha)
Jika pria yang menyia-nyiakan shalat berjama’ah di masjid saja bukan merupakan pria idaman, lantas bagaimana lagi dengan pria yang tidak menjalankan shalat berjama’ah sendirian maupun secara berjama’ah?!
Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Ciri Ketiga: Sulit Menundukkan Pandangan
Inilah ciri berikutnya, yaitu pria yang sulit menundukkan pandangan ketika melihat wanita. Inilah ciri bukan pria idaman. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan yaitu wanita yang bukan mahrom. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya.
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)
Boleh jadi laki-laki tersebut jika telah menjadi suami malah memandang lawan jenisnya sana-sini ketika istrinya tidak melihat. Kondisi seperti ini pun telah ditegur dalam firman Allah (yang artinya), “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghofir: 19)
Ibnu ‘Abbas ketika membicarakan ayat di atas, beliau mengatakan bahwa yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah seorang yang bertamu ke suatu rumah. Di rumah tersebut ada wanita yang berparas cantik. Jika tuan rumah yang menyambutnya memalingkan pandangan, maka orang tersebut melirik wanita tadi. Jika tuan rumah tadi memperhatikannya, ia pun pura-pura menundukkan pandangan. Dan jika tuan rumah sekali lagi berpaling, ia pun melirik wanita tadi yang berada di dalam rumah. Jika tuan rumah sekali lagi memperhatikannya, maka ia pun pura-pura menundukkan pandangannya. Maka sungguh Allah telah mengetahui isi hati orang tersebut yang akan bertindak kurang ajar. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah itu mengetahui setiap mata yang memandang apakan ia ingin khianat ataukah tidak.” Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid dan Qotadah. (Tafsir Ibnu Katsir)

Ciri Keempat: Senangnya Berdua-duaan
Inilah sikap pria yang tidak baik yang sering mengajak pasangannya yang belum halal baginya untuk berdua-duaan (baca: berkhalwat). Berdua-duaan (khokwat) di sini bisa pula bentuknya tanpa hadir dalam satu tempat, namun lewat pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via FB dan lainnya. Seperti ini pun termasuk semi kholwat yang juga terlarang.
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari) Dalam hadits lain disebutkan, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad. Shahih dilihat dari jalur lain)

Ciri Kelima: Tangan Suka Usil
Ini juga bukan ciri pria idaman. Tangannya suka usil menyalami wanita yang tidak halal baginya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ketika berbaiat dan kondisi lainnya tidak pernah menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya.
Dari Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad. Shahih). Dari Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik. Shahih)
Ciri Keenam: Tanpa Arah yang Jelas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang dianggap telah berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim)
Berarti kriteria pria idaman adalah ia bertanggungjawab terhadap istrinya dalam hal nafkah. Sehingga seorang pria harus memiliki jalan hidup yang jelas dan tidak boleh ia hidup tanpa arah yang sampai menyia-nyiakan tanggungannya. Sejak dini atau pun sejak muda, ia sudah memikirkan bagaimana kelak ia bisa menafkahi istri dan anak-anaknya. Di antara bentuk persiapannya adalah dengan belajar yang giat sehingga kelak bisa dapat kerja yang mapan atau bisa berwirausaha mandiri.
Begitu pula hendaknya ia tidak melupakan istrinya untuk diajari agama. Karena untuk urusan dunia mesti kita urus, apalagi yang sangkut pautnya dengan agama yang merupakan kebutuhan ketika menjalani hidup di dunia dan akhirat. Sehingga sejak dini pun, seorang pria sudah mulai membekali dirinya dengan ilmu agama yang cukup untuk dapat mendidik istri dan keluarganya.
Sehingga dari sini, seorang pria yang kurang memperhatikan agama dan urusan menafkahi istrinya patut dijauhi karena ia sebenarnya bukan pria idaman yang baik.
Mudah-mudahan tulisan ini bisa sebagai petunjuk bagi para wanita muslimah yang ingin memilih laki-laki yang pas untuk dirinya. Dan juga bisa menjadi koreksi untuk pria agar selalu introspeksi diri. Nasehat ini pun bisa bermanfaat bagi setiap orang yang sudah berkeluarga agar menjauhi sifat-sifat keliru di atas. Wallahu waliyyut taufiq. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Rabu, 20 Februari 2013

Berutang Rp1,7 M, Bupati Bangkep Disomasi

**Pungut Uang Kontraktor Janjikan Proyek


BANGKEP – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Drs Lania Laosa dililit utang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung hingga Rp1,7 miliar. Utang tersebut diduga dari iming-iming proyek yang dijanjikan sang bupati, tetapi hingga kini belum dipenuhi bupati Bangkep. Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan somasi dari Deny Tanus dengan alamat Jalan Jeruk Tambak Rejo, Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikuasakan kepada OC Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants. Utang bupati yang berasal dari pungutan kepada kontraktor, diduga tidak hanya memakan korban Deny Tanus. Sejumlah pengusaha lain juga turut menjadi korban. Sumber terpercaya Radar Sulteng menyebutkan, utang yang mengarah pada dugaan penipuan tersebut dilakukan bupati kepada beberapa pengusaha melalui Hance Yohanis, salah satu pengusaha asal Palu. Modusnya, bupati memerintahkan Hance mengumpulkan uang sejumlah pengusaha dengan janji akan dibarter dengan pemberian proyek. Sayangnya setelah uang mengalir ke tangan bupati, janji tersebut kemudian diabaikan bupati. Janji-janji proyek itu mulai dilakukan Lania Laosa belum genap setahun pemerintahannya. Dia dilantik pada November 2012. Selain Deny Tanus, kontraktor yang memberikan uang melalui Hance kepada bupati yakni Jufri Katili. Dia juga menjadi korban. Jufri pernah diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar lebih kepada Bupati Lania Laosa. Komitmennya kala itu dengan janji-janji proyek. Tapi Jufri pun harus menanggung kerugian akibat tersendatnya sejumlah uang kepada bupati, karena proyek yang dijanjikan tidak pernah sesuai dengan janji pinjaman. Bahkan, hingga kini bupati masih berutang kepada Jufri Katili sebesar Rp160 juta lebih. Menurut sumber koran ini, bukan hanya Deny dan Jufri Katili saja yang memberikan uang. Namun ada salah seorang kontraktor yang kini berdomisili di Luwuk-Salakan juga menyetor uang. Hingga kini dia masih menunggu pembayaran utang dari bupati, dengan nilai utang mencapai Rp2,4 miliar. “Kalau cuma proyek Rp4 miliar saja, tidak mungkin bisa diselesaikan semua utangnya. Karena dari Rp4 miliar itu fee-nya sekitar Rp400 juta. Sementara di Bangkep, proyek yang terbilang Rp4 miliar ke atas bisa dihitung dengan jari. Jadi, mau diborong semua ini proyeknya Bangkep sama bupati, baru bisa dibayar,” ujar sumber. BUPATI DIDEADLINE Terkait utang bupati dengan Deny Tanus Rp1,7 miliar yang melibatkan Hance Yohanes, OC Kaligis selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, yang diawali dengan somasi. Advokat kondang itu telah melayangkan surat peringatan alias somasi ke-II kepada Lania Laosa yang beralamat di Jalan Jalur Dua, kompleks rumah jabatan bupati di Salakan Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Somasi itu ditandatangani oleh OC Kaligis bersama dengan Hartadi Hendra Lesmana, Sewu Raja Intan, Shelly Nicko Martha Putri dan Tiara Andyn Mauliana. Dalam somasinya nomor 003/ OCK.S/ Peringatan II/ II/ 2013 yang dilayangkan pada 13 Februari 2013, bahwa kliennya Deny Tanus sangat kecewa dengan sikap Lania Laosa yang terkesan mengulur-ulur waktu dan acuh untuk penyelesaian permasalahan utang piutang secara kekeluargaan. Dalam surat tersebut, OC Kaligis meminta Lania Laosa membayar sisa utang sebesar Rp1.247.596.280,- beserta bunganya Rp450.000.000. Jadi, total utang beserta bunga mencapai Rp1.697.596.280,- atau hampir mencapai Rp1,7 miliar. Dalam somasi tersebut, OC Kaligis telah melayangkan somasi kedua kalinya karena somasi yang pertama tidak digubris. Dalam somasi pertama, disebutkan adanya perjanjian utang piutang antara kliennya dengan bupati yang ternyata belum ada itikad baik dari bupati menyelesaikan persoalan tersebut. “Bahwa guna menghindari kerugian yang jauh lebih besar di pihak klien kami, tetap berpendirian kepada tuntutan sisa utang dan bunga, sebagaimana telah kami paparkan pada surat somasi yang pertama,” sebut OC Kaligis dalam somasinya yang diterima Radar Sulteng. Surat somasi yang kedua, juga memberikan deadline kepada bupati untuk menyelesaikan utang paling lambat 7 hari sejak disampaikannya surat somasi yang ke-II. Jika tidak selesai, maka pihak OC Kaligis akan mengajukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap bupati. Karenanya pihak OC Kaligis & Associates meminta tanggapan positif dari bupati. Bupati Lania Loasa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu enggan untuk bertanggungjawab. Bupati ditemui usai mengikuti pembukaan Pekan Budaya tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Salakan November 2012 lalu, melempar tanggungjawab ke Hance. “Soal utang itu Hance yang selesaikan,” ujarnya kepada Radar Sulteng beberapa waktu lalu. (bar)

Selasa, 29 Januari 2013

Bupati Lania Dilematis

MEDIA-BANGGAI-Salakan. Bupati Banggai kepulauan Drs lania Laosa meminta pendemo agar membuat surat pernyataan penolakan investor sawit yang masuk di kecamtan Tinangkung Utara. Surat pernyataan tersebut akan di jadikan salah satu acuan penolakan ketika masyarakat dari kecmaatan Tinangkung Utara meminta lahan meraka dimasukan sawit.

”Ya saya minta agar kalian yang hadir disini untuk membuat surat pernyataan agar bisa menjadi alasan Pemda untuk tidak memasukan sawit di kecamatan Tinangkung Utara, karena yang hadir pada saat ini tidak semua masyarakat Tinangkung Utara, dan masih ada masyarakat yang mau menerima sawit,” ujar Lania..

Lania menyebutkan pihak investor sawit telah menolak untuk masuk di kecamatan Tinangkung Utara, berdasarkan surat yang dikirim oleh masyarakat ke Jakarta. “Sehingga pihak investor telah berinisatif untuk tidak masuk ke kecamatan tersebut,“ kata dia. Namun beberapa hari kemudian saat sosialisasi digelar di kantor Bupati Bangkep, sejumlah warga Tinangkung Utara datang dan meminta agar mereka di masukan anggota plasma. “Karenanya saya meminta agar mereka di masukan,“ ungkap Lania.

Ia juga mengatakan, kalau memang masayarakat menolak sawit lalu bagaimana dengan sebagian masyarakat yang meminta untuk di masukan. Lania juga menyebutkan, investor sawit yang masuk di Kabupaten Bangkep tidak hanya mensejahterkan petani sawit, tapi pengusaha sawit juga akan memasukan listrik kepada masyarakat, kerana industri sawit yang akan dibangun di kabupaten Bangkep itu juga akan membangun pembangkit lisrik. Sebagian daya listrik di gunakan diindustri, sisanya akan di suplai kemasyarakat.

Selain itu kata Lania, pihak investor sawit tidak akan melakukan pemaksaan kepada masyarakat. Bagi warga yang tidak mau memberikan lahan meraka, tidak akan ada pemaksaan.*amad

Sumber: Media Banggai Online edisi Rabu, 23 Januari 2013

Sawit di Bangkep Dinilai Sarat Kepentingan Politik

** Mestinya Melalui Kajian Lebih Dulu

BANGKEP – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah diminta mengambil sikap tegas dengan menolak investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangkep. Selama ini gerakan penolakan datang dari masyarakat dan mahasiswa.
Ketua Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) M Ikra, mengatakan perkebunan kelapa sawit tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, karena hanya memberikan kekyaan kepada pengusaha, sehingga tidak benar disebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Menurut Ikra, dari beberapa kajian akademik, bahwa dengan mengalihkan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memberikan nilai tambah apapun, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi ekologis. Apalagi di Bangkep masih terdapat komoditi pertanian lain yang bisa memberikan nilai ekonomi yang lebih baik, semisal budidaya kemiri maupun jambu mete, bahkan Bangkep memiliki komoditi khas yakni Ubi Banggai. “Yang paling penting sekarang bagaimana warga Bangkep menjaga kelestarian Ubi Banggai ini,” ujarnya.
Ikra mengatakan, kesejahteraan petani kelapa sawit dipengaruhi oleh luas lahan, hasil produksi dan harga kelapa sawit. Keterbatasan lahan yang dimiliki, pengelolaan kebun yang tidak optimal, dan penentuan harga sepihak yang tidak menguntungkan petani, merupakan faktor penting dalam mempengaruhi kesejahteraan petani. Akibatnya petani tetap hidup miskin, terjerat hutang atau terjebak dalam permainan pemodal. “Saya menyaksikan betul bahwa rencana PT Agrodeco yang akan memberikan pinjaman selama sebelum masa panen adalah bentuk penindasan lewat utang. Petani yang semakin terlilit utang, lama kelamaan akan menjual tanahnya kepada perusahaan, karena pendapatan sawitnya tidak cukup untuk lahan seluas satu Hektar atau 2 Hektar saja. Yang kaya perusahaan dengan bupati dan pejabat, dan bukan masyarakat,” ujarnya.
Pembangunan kebun plasma sawit kepada masyarakat ternyata juga diikuti dengan skema kredit dengan bunga komersil dan jangka panjang. Hal ini akan menambah beban ekonomi baru bagi masyarakat. Pupuk, bibit, pestisida, tidaklah diberikan gratis kepada masyarakat, namun menjadi sebuah paket kredit yang harus dibayarkan di saat panen. Sehingga dalam perhitungan ekonomi kebun plasma, komponen tenaga kerja menjadi dihilangkan untuk menunjukkan nilai keuntungan yang besar bagi petani plasma, yang sejatinya sangat merugikan petani. “Ini bentuk pemiskinan dengan iming-iming kesejahteraan,” jelasnya.
Ikra juga menyayangkan sikap gegabah Bupati Bangkep Lania Laosa yang telah mengeluarkan izin lokasi 10.500 Ha kepada PT Agrodeco Dutakarsa, tanpa melalui persetujuan DPRD Bangkep, maupun juga tidak melalui kajian. “Sikap gegabah Bupati itu bisa menimbulkan bencana ekologis bagi Kabupaten Banggai Kepulauan,” jelasnya.
Ikra menyebutkan, IPBK mendapatkan data dari berbagai daerah soal dampak sawit. Dari berbagai daerah yang telah melakukan pembukaan perkebunan besar kelapa sawit, semisal Kabupaten Pasir, saat ini telah mengalami bencana lingkungan, baik banjir maupun kekeringan, dikarenakan terganggunya fungsi aliran air (hidrologis) lahan karena tanah tak lagi mampu menyerap air dan menyimpannya. “Kami berencana menempuh langkah hukum demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Bangkep. Langkah yang diambil ialah menggugat SK Izin Lokasi Bupati Nomor 175 melalui PTUN Palu. Karena Bupati tidak memenuhi peratiran-peraturan soal sawit, dan malah justru telah keluar izin lokasi. Kami juga akan melaporkan Bupati Bangkep ke Polda Sulteng, karena telah menipu rakyat dengan mengeluarkan izin lokasi yang tidak disertai kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Masih kata Ikra, ada kepentingan politik di kelapa sawit Bangkep. Dia menilai kemauan keras Bupati Bangkep Lania Laosa dan PT Agrodeco membuka sawit di Bangkep tanpa mengindahkan aturan, disinyalir ada unsur dugaan korupsi seperti halnya pada proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol. “Dari tahapan-tahapan yang dilalui pemerintah bersama perusahaan dalam menyosialisasikan sawit di Bangkep hingga tahapan ganti rugi tanaman, ada indikasi mark up oleh tim pemerintah daerah, yaitu membuat data daftar ganti rugi tanaman tidak sesuai dengan tanaman yang sesungguhnya di lapangan,” jelasnya.
Ikra mengatakan, mekanime yang harus dilalui adalah pengurusan Amdal terlebih dulu setelah izin lokasi. Dari Amdal yang dikeluarkan Gubernur Sulteng yang menjadi dasar bagi perusahaan dalam menentukan langkah selanjutnya. “Saat ini di kalangan masyarakat masih terjadi pro dan kontra soal perkebunan sawit termasuk juga pemilik lahan, kok bisa diurus Amdal. Sebelum Amdal kan seharusnya clear dulu persoalan tanah,” ujarnya.
Ikra mengatakan pembangunan perkebunan kelapa sawit juga telah menjadi sebuah komoditas politik. Kepentingan-kepentingan politik sangat terlihat dalam pembangunan perkebunan besar kelapa sawit. Begitu besarnya kebutuhan keuangan untuk pertarungan politik, telah menjadikan kelahiran negosiasi politik antara politikus dengan pengusaha perkebunan. Pemberian perizinan perkebunan besar, dibarengi dengan kucuran dana politik. Sehingga bukan sesuatu yang aneh lagi bila menemukan adanya janji politik berkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat.(bar)
Sumber: Radar Sulteng edisi senin, 27 Januari 2013