Rabu, 20 Februari 2013

Berutang Rp1,7 M, Bupati Bangkep Disomasi

**Pungut Uang Kontraktor Janjikan Proyek


BANGKEP – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Drs Lania Laosa dililit utang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung hingga Rp1,7 miliar. Utang tersebut diduga dari iming-iming proyek yang dijanjikan sang bupati, tetapi hingga kini belum dipenuhi bupati Bangkep. Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan somasi dari Deny Tanus dengan alamat Jalan Jeruk Tambak Rejo, Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikuasakan kepada OC Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants. Utang bupati yang berasal dari pungutan kepada kontraktor, diduga tidak hanya memakan korban Deny Tanus. Sejumlah pengusaha lain juga turut menjadi korban. Sumber terpercaya Radar Sulteng menyebutkan, utang yang mengarah pada dugaan penipuan tersebut dilakukan bupati kepada beberapa pengusaha melalui Hance Yohanis, salah satu pengusaha asal Palu. Modusnya, bupati memerintahkan Hance mengumpulkan uang sejumlah pengusaha dengan janji akan dibarter dengan pemberian proyek. Sayangnya setelah uang mengalir ke tangan bupati, janji tersebut kemudian diabaikan bupati. Janji-janji proyek itu mulai dilakukan Lania Laosa belum genap setahun pemerintahannya. Dia dilantik pada November 2012. Selain Deny Tanus, kontraktor yang memberikan uang melalui Hance kepada bupati yakni Jufri Katili. Dia juga menjadi korban. Jufri pernah diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar lebih kepada Bupati Lania Laosa. Komitmennya kala itu dengan janji-janji proyek. Tapi Jufri pun harus menanggung kerugian akibat tersendatnya sejumlah uang kepada bupati, karena proyek yang dijanjikan tidak pernah sesuai dengan janji pinjaman. Bahkan, hingga kini bupati masih berutang kepada Jufri Katili sebesar Rp160 juta lebih. Menurut sumber koran ini, bukan hanya Deny dan Jufri Katili saja yang memberikan uang. Namun ada salah seorang kontraktor yang kini berdomisili di Luwuk-Salakan juga menyetor uang. Hingga kini dia masih menunggu pembayaran utang dari bupati, dengan nilai utang mencapai Rp2,4 miliar. “Kalau cuma proyek Rp4 miliar saja, tidak mungkin bisa diselesaikan semua utangnya. Karena dari Rp4 miliar itu fee-nya sekitar Rp400 juta. Sementara di Bangkep, proyek yang terbilang Rp4 miliar ke atas bisa dihitung dengan jari. Jadi, mau diborong semua ini proyeknya Bangkep sama bupati, baru bisa dibayar,” ujar sumber. BUPATI DIDEADLINE Terkait utang bupati dengan Deny Tanus Rp1,7 miliar yang melibatkan Hance Yohanes, OC Kaligis selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, yang diawali dengan somasi. Advokat kondang itu telah melayangkan surat peringatan alias somasi ke-II kepada Lania Laosa yang beralamat di Jalan Jalur Dua, kompleks rumah jabatan bupati di Salakan Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Somasi itu ditandatangani oleh OC Kaligis bersama dengan Hartadi Hendra Lesmana, Sewu Raja Intan, Shelly Nicko Martha Putri dan Tiara Andyn Mauliana. Dalam somasinya nomor 003/ OCK.S/ Peringatan II/ II/ 2013 yang dilayangkan pada 13 Februari 2013, bahwa kliennya Deny Tanus sangat kecewa dengan sikap Lania Laosa yang terkesan mengulur-ulur waktu dan acuh untuk penyelesaian permasalahan utang piutang secara kekeluargaan. Dalam surat tersebut, OC Kaligis meminta Lania Laosa membayar sisa utang sebesar Rp1.247.596.280,- beserta bunganya Rp450.000.000. Jadi, total utang beserta bunga mencapai Rp1.697.596.280,- atau hampir mencapai Rp1,7 miliar. Dalam somasi tersebut, OC Kaligis telah melayangkan somasi kedua kalinya karena somasi yang pertama tidak digubris. Dalam somasi pertama, disebutkan adanya perjanjian utang piutang antara kliennya dengan bupati yang ternyata belum ada itikad baik dari bupati menyelesaikan persoalan tersebut. “Bahwa guna menghindari kerugian yang jauh lebih besar di pihak klien kami, tetap berpendirian kepada tuntutan sisa utang dan bunga, sebagaimana telah kami paparkan pada surat somasi yang pertama,” sebut OC Kaligis dalam somasinya yang diterima Radar Sulteng. Surat somasi yang kedua, juga memberikan deadline kepada bupati untuk menyelesaikan utang paling lambat 7 hari sejak disampaikannya surat somasi yang ke-II. Jika tidak selesai, maka pihak OC Kaligis akan mengajukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap bupati. Karenanya pihak OC Kaligis & Associates meminta tanggapan positif dari bupati. Bupati Lania Loasa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu enggan untuk bertanggungjawab. Bupati ditemui usai mengikuti pembukaan Pekan Budaya tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Salakan November 2012 lalu, melempar tanggungjawab ke Hance. “Soal utang itu Hance yang selesaikan,” ujarnya kepada Radar Sulteng beberapa waktu lalu. (bar)