**Pungut Uang Kontraktor Janjikan Proyek
BANGKEP – Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Drs Lania Laosa dililit
utang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung hingga Rp1,7 miliar. Utang
tersebut diduga dari iming-iming proyek yang dijanjikan sang bupati,
tetapi hingga kini belum dipenuhi bupati Bangkep. Terungkapnya kasus
tersebut, berdasarkan somasi dari Deny Tanus dengan alamat Jalan Jeruk
Tambak Rejo, Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikuasakan kepada
OC Kaligis & Associates Advocates & Legal Consultants. Utang
bupati yang berasal dari pungutan kepada kontraktor, diduga tidak hanya
memakan korban Deny Tanus. Sejumlah pengusaha lain juga turut menjadi
korban. Sumber terpercaya Radar Sulteng menyebutkan, utang yang mengarah
pada dugaan penipuan tersebut dilakukan bupati kepada beberapa
pengusaha melalui Hance Yohanis, salah satu pengusaha asal Palu.
Modusnya, bupati memerintahkan Hance mengumpulkan uang sejumlah
pengusaha dengan janji akan dibarter dengan pemberian proyek. Sayangnya
setelah uang mengalir ke tangan bupati, janji tersebut kemudian
diabaikan bupati. Janji-janji proyek itu mulai dilakukan Lania Laosa
belum genap setahun pemerintahannya. Dia dilantik pada November 2012.
Selain Deny Tanus, kontraktor yang memberikan uang melalui Hance kepada
bupati yakni Jufri Katili. Dia juga menjadi korban. Jufri pernah diminta
untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar lebih kepada Bupati Lania
Laosa. Komitmennya kala itu dengan janji-janji proyek. Tapi Jufri pun
harus menanggung kerugian akibat tersendatnya sejumlah uang kepada
bupati, karena proyek yang dijanjikan tidak pernah sesuai dengan janji
pinjaman. Bahkan, hingga kini bupati masih berutang kepada Jufri Katili
sebesar Rp160 juta lebih. Menurut sumber koran ini, bukan hanya Deny dan
Jufri Katili saja yang memberikan uang. Namun ada salah seorang
kontraktor yang kini berdomisili di Luwuk-Salakan juga menyetor uang.
Hingga kini dia masih menunggu pembayaran utang dari bupati, dengan
nilai utang mencapai Rp2,4 miliar. “Kalau cuma proyek Rp4 miliar saja,
tidak mungkin bisa diselesaikan semua utangnya. Karena dari Rp4 miliar
itu fee-nya sekitar Rp400 juta. Sementara di Bangkep, proyek yang
terbilang Rp4 miliar ke atas bisa dihitung dengan jari. Jadi, mau
diborong semua ini proyeknya Bangkep sama bupati, baru bisa dibayar,”
ujar sumber. BUPATI DIDEADLINE Terkait utang bupati dengan Deny Tanus
Rp1,7 miliar yang melibatkan Hance Yohanes, OC Kaligis selaku kuasa
hukum akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata, yang diawali dengan
somasi. Advokat kondang itu telah melayangkan surat peringatan alias
somasi ke-II kepada Lania Laosa yang beralamat di Jalan Jalur Dua,
kompleks rumah jabatan bupati di Salakan Kecamatan Tinangkung, Kabupaten
Banggai Kepulauan. Somasi itu ditandatangani oleh OC Kaligis bersama
dengan Hartadi Hendra Lesmana, Sewu Raja Intan, Shelly Nicko Martha
Putri dan Tiara Andyn Mauliana. Dalam somasinya nomor 003/ OCK.S/
Peringatan II/ II/ 2013 yang dilayangkan pada 13 Februari 2013, bahwa
kliennya Deny Tanus sangat kecewa dengan sikap Lania Laosa yang terkesan
mengulur-ulur waktu dan acuh untuk penyelesaian permasalahan utang
piutang secara kekeluargaan. Dalam surat tersebut, OC Kaligis meminta
Lania Laosa membayar sisa utang sebesar Rp1.247.596.280,- beserta
bunganya Rp450.000.000. Jadi, total utang beserta bunga mencapai
Rp1.697.596.280,- atau hampir mencapai Rp1,7 miliar. Dalam somasi
tersebut, OC Kaligis telah melayangkan somasi kedua kalinya karena
somasi yang pertama tidak digubris. Dalam somasi pertama, disebutkan
adanya perjanjian utang piutang antara kliennya dengan bupati yang
ternyata belum ada itikad baik dari bupati menyelesaikan persoalan
tersebut. “Bahwa guna menghindari kerugian yang jauh lebih besar di
pihak klien kami, tetap berpendirian kepada tuntutan sisa utang dan
bunga, sebagaimana telah kami paparkan pada surat somasi yang pertama,”
sebut OC Kaligis dalam somasinya yang diterima Radar Sulteng. Surat
somasi yang kedua, juga memberikan deadline kepada bupati untuk
menyelesaikan utang paling lambat 7 hari sejak disampaikannya surat
somasi yang ke-II. Jika tidak selesai, maka pihak OC Kaligis akan
mengajukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap
bupati. Karenanya pihak OC Kaligis & Associates meminta tanggapan
positif dari bupati. Bupati Lania Loasa yang dikonfirmasi beberapa waktu
lalu enggan untuk bertanggungjawab. Bupati ditemui usai mengikuti
pembukaan Pekan Budaya tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Salakan
November 2012 lalu, melempar tanggungjawab ke Hance. “Soal utang itu
Hance yang selesaikan,” ujarnya kepada Radar Sulteng beberapa waktu
lalu. (bar)
0 komentar:
Posting Komentar