Minggu, 15 April 2012

PII: Minta Pemerintah Hentikan Pungutan Siswa


PALU, MERCUSUAR-Pungutan penerimaan siswa baru yang cukup besar dan dikeluhkan masyarakat, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor: 4/IV/PB/2011 dan MA/111/2011.
“Peraturan menteri telah menegaskan secara jelas bahwa penerimaan siswa baru tidak diwajibkan untuk memunggut biaya sesen pun,” ujar Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Sulteng, Moh Iqra, melalui pers release yang diterima redaksi semalam.
Dalam kacamata PII, pungutan tersebut merupakan bentuk penghianatan terhadap UUD 1945 dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sebagaimana yang dimaksud. Pungutan juga mengindikasikan Dinas Pendidikan Daerah, sebagai pemangku kebijakan tidak mampu mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak sebagaimana tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dan amanah Pasal 31 UUD 1945. Pungutan ini harus ditindaklanjuti,” katanya. (TMU
)

*Berita ini, pertama kali dimuat pada harian Mercusuar, bulan Juli tahun 2011

0 komentar:

Posting Komentar