SIARAN PERS
PENGURUS WILAYAH
PELAJAR ISLAM INDONESIA
(PII) SULAWESI TENGAH
TERKAIT
BIAYA PUNGGUTAN SISWA BARU PADA SEKOLAH SMA/SMK DI KOTA PALU
Asalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatu
Mendapat pendidikan layak adalah hak setiap manusia
dan hak ini menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi sebagaimana tujuan negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan negara ini merupakan hal yang mutlak dan
harus diwujudkan oleh negara dalam kehidupan berbangsa di negara ini.
Pemenuhan hak pendidikan atas setiap warga tidak boleh
didasarkan pada status sosial, kelas sosial atau kepemilikan kekayaan. Akan
tetap harus merata pada setiap warga dan negara harus menjamin terpenuhinya
kebutuhan tersebut, sebagaimana yang di atur dalam pasal 31 UUD 1945 tentang hak
mendapatkan Pendidikan dan pengajaran yang layak bagi setiap warga negara.
Menutup hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan
dan pengajaran yang layak dengan alasan apapun adalah pengkhianatan terhadap
kemanusian dan pengkhianatan tujuan bangsa ini, apalagi hal tersebut dilakukan dengan
dalih untuk kebutuhan-kebutuhan seperti peninggkatan kualitas guru, sarana dan
prasarana sekolah, kegiatan-kegiatan sekolah lainnya, adalah tindakan yang
mencedarai system Pendidikan di negara ini, karena hal tersebut telah diatur
dan di anggarkan oleh melalui dana APBN sebesar 20 %.
Tapi pada kenyataannya hal ini tidak sesuai dengan apa
yang diharapkan sebagaimana amanah UUD 1945 yang dimaksud, hal ini dapat kita
lihat pada penerimaan Siswa baru pada beberapa sekolah SMA/SMK Negeri di Kota
Palu yang memunggut biaya penerimaan siswa baru, diantaranya SMA Negeri 1 Palu
sebesar RP. 3,5 juta, SMA Negeri 2 Palu sebesar
Rp. 4,5 Juta, SMA Negeri 3 Palu sebesar Rp. 2,5 juta, SMK Negeri 1 Palu sebesar
3,8 Juta dan SMK Negeri 2 Palu sebesar Rp. 3,5 juta. padahal Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor:
4/IV/PB/2011 dan MA/111/2011, telah menegaskan secara jelas bahwa penerimaan
siswa baru tidak diwajibkan untuk memunggut biaya sesen pun.
Pelajar Islam Indonesia (PII), sebagai sebuah
organisasi yang concern pada dunia pendidikan, menyikapi hal tersebut, pertama, hal ini sebuah bentuk
penghianatan terhadap UUD 1945 dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan
Menteri Agama sebagaimana yang dimaksud. kedua,
kami menilai Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini dinas
Pendidikan Daerah, sebagai pemangku kebijakan tersebut, jelas-jelas tidak mampu
mengakomodir kepentingan masyarakat sebagaimana amanah UUD 1945 dan
peraturan-peraturan terkait. Ketiga,
Sekolah-sekolah yang melakukan biaya punggutan diatas telah melakukan tindakan
yang tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 dan telah mencederai Sistem Pendidikan
Nasional.
Oleh karena itu ,Pengurus Wilayah Pelajar Islam
Indonesia (PII) Provinsi Sulawesi Tengah, menyerukan kepada Pemerintah Daerah, DPRD
Provinsi Sulawesi Tengah dan Instansi terkait, agar segera menindak lanjuti
persoalan ini, karena sudah jelas terjadi ketidaksesuaian dengan UUD 1945 dan
peraturan-peraturan terkait lainnya, serta memberikan pelayanan dan menjamin hak-hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak sebagaimana
tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dan amanah pasal
31 UUD 1945.
Demikian pernyaataan ini, semoga pihak-pihak terkait
dapat menindak lanjuti persoalan ini demi pembangunan di negara Indonesia, dan
di Provinsi Sulawesi Tengah pada khususnya.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
Palu, 18 Sya’ban 1432 H
20 Juli 2011 M
PENGURUS WILAYAH
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
SULAWESI TENGAH
Periode 2011-2013
Ttd
M O H . I Q R A
Ketua Umum
Palu, 18 Sya’ban 1432 H
20 Juli 2011 M
PENGURUS WILAYAH
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
SULAWESI TENGAH
Periode 2011-2013
Ttd
M O H . I Q R A
Ketua Umum
0 komentar:
Posting Komentar