Senin, 16 April 2012

Siaran Pers


 SIARAN PERS
PENGURUS WILAYAH 
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII) SULAWESI TENGAH
TERKAIT BIAYA PUNGGUTAN SISWA BARU PADA SEKOLAH SMA/SMK DI KOTA PALU

Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Mendapat pendidikan layak adalah hak setiap manusia dan hak ini menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi sebagaimana tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan negara ini merupakan hal yang mutlak dan harus diwujudkan oleh negara dalam kehidupan berbangsa di negara ini.
Pemenuhan hak pendidikan atas setiap warga tidak boleh didasarkan pada status sosial, kelas sosial atau kepemilikan kekayaan. Akan tetap harus merata pada setiap warga dan negara harus menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut, sebagaimana yang di atur dalam pasal 31 UUD 1945 tentang hak mendapatkan Pendidikan dan pengajaran yang layak bagi setiap warga negara.
Menutup hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak dengan alasan apapun adalah pengkhianatan terhadap kemanusian dan pengkhianatan tujuan bangsa ini, apalagi hal tersebut dilakukan dengan dalih untuk kebutuhan-kebutuhan seperti peninggkatan kualitas guru, sarana dan prasarana sekolah, kegiatan-kegiatan sekolah lainnya, adalah tindakan yang mencedarai system Pendidikan di negara ini, karena hal tersebut telah diatur dan di anggarkan oleh melalui dana APBN sebesar 20 %.
Tapi pada kenyataannya hal ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan sebagaimana amanah UUD 1945 yang dimaksud, hal ini dapat kita lihat pada penerimaan Siswa baru pada beberapa sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Palu yang memunggut biaya penerimaan siswa baru, diantaranya SMA Negeri 1 Palu sebesar RP. 3,5 juta,  SMA Negeri 2 Palu sebesar Rp. 4,5 Juta, SMA Negeri 3 Palu sebesar Rp. 2,5 juta, SMK Negeri 1 Palu sebesar 3,8 Juta dan SMK Negeri 2 Palu sebesar Rp. 3,5 juta. padahal Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama  Nomor: 4/IV/PB/2011 dan MA/111/2011, telah menegaskan secara jelas bahwa penerimaan siswa baru tidak diwajibkan untuk memunggut biaya sesen pun.
Pelajar Islam Indonesia (PII), sebagai sebuah organisasi yang concern pada dunia pendidikan, menyikapi hal tersebut, pertama, hal ini sebuah bentuk penghianatan terhadap UUD 1945 dan peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sebagaimana yang dimaksud. kedua, kami menilai Pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini dinas Pendidikan Daerah, sebagai pemangku kebijakan tersebut, jelas-jelas tidak mampu mengakomodir kepentingan masyarakat sebagaimana amanah UUD 1945 dan peraturan-peraturan terkait. Ketiga, Sekolah-sekolah yang melakukan biaya punggutan diatas telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 dan telah mencederai Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu ,Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Sulawesi Tengah, menyerukan kepada Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Instansi terkait, agar segera menindak lanjuti persoalan ini, karena sudah jelas terjadi ketidaksesuaian dengan UUD 1945 dan peraturan-peraturan terkait lainnya, serta memberikan pelayanan dan menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak sebagaimana tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 dan amanah pasal 31 UUD 1945.
Demikian pernyaataan ini, semoga pihak-pihak terkait dapat menindak lanjuti persoalan ini demi pembangunan di negara Indonesia, dan di Provinsi Sulawesi Tengah pada khususnya.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

Palu,    18 Sya’ban       1432  H 
           20 Juli              2011 M 

PENGURUS WILAYAH
PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII)
SULAWESI TENGAH
Periode 2011-2013

Ttd


M O H . I Q R A 
Ketua Umum

0 komentar:

Posting Komentar